Logo Bloomberg Technoz

Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi mengatakan progres smelter katoda tembaga baru yang dibangun perseroan di Manyar, Gresik, Jawa Timur mencapai lebih dari 95% per 31 Mei 2024.

Pada akhir Mei 2024, progres kumulatif smelter di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar diprediksikan mencapai di atas 95% dengan biaya total mencapai US$3,6 miliar, ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).

“Tahap penyelesaian smelter ini sudah masuk precommissioning dan commisioning, dan awal Juni ini smelter JIIPE ditargetkan mulai beroperasi. Produksi pertama katoda tembaga diharapkan pada Agustus dengan feed rate konsentrat sebesar 50%,” kata Jenpino.

Sementara itu, proses ramp up produksi katoda diharapkan mencapai feed rate 100% pada akhir Desember tahun ini. Dengan demikian, seluruh konsentrat tembaga yang dihasilkan PTFI ditargetkan sudah bisa diolah sepenuhnya di dalam negeri —tidak diekspor lagi— pada akhir tahun ini. 

Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang salah satunya mengatur soal kriteria izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengatur bahwa salah satu kriteria dalam perpanjangan IUPK operasi produksi adalah saham yang dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51%. 

“Salah satu kriteria untuk perpanjangan IUPK adalah sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut pada Pasal 195B Ayat 1c, dikutip Jumat (31/5/2024). 

Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi:

IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
    memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
  2. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
  3. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
  4. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
  5. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Selain itu, Pasal 195B Ayat 3 juga menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUPK menjadi paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, PTFI sudah memenuhi setidaknya salah satu kriteria yang termaktub dalam beleid terbaru, yakni kepemilikan saham oleh peserta Indonesia minimal 51%.

Hal ini terjadi karena Indonesia saat ini sudah menggenggam 51,2% saham Freeport melalui induk holding BUMN tambang, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

(dov/ain)

No more pages