DPR AS Loloskan UU Sanksi untuk ICC karena Buru Netanyahu
Redaksi
05 June 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dipimpin oleh Partai Republik meloloskan legislasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas keputusan jaksa penuntutnya untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel yang terkait dengan perang di Gaza.
Hasil pemungutan suara adalah 247 banding 155, dengan 42 anggota Partai Demokrat bergabung dengan anggota Partai Republik untuk mendukung langkah tersebut. Tidak ada suara "tidak" dari Partai Republik, meskipun dua orang memberikan suara "setuju".
Melansir Reuters, Rabu (5/6/2024), langkah ini tidak diharapkan untuk menjadi undang-undang, namun mencerminkan dukungan yang terus berlanjut untuk Israel di Kongres di tengah kecaman internasional atas kampanye negara Timur Tengah itu di Jalur Gaza.
Gedung Putih bulan lalu mengkritik keputusan ICC untuk meminta surat perintah tersebut.
RUU ini diperkirakan tidak akan dibawa ke pemungutan suara di Senat, yang dikuasai oleh rekan-rekan Biden dari Partai Demokrat.