Program tersebut juga sejalan dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Okki menambahkan, program remunerasi berbasis saham tersebut juga merupakan salah satu komitmen Bank BNI dalam menjunjung tinggi risk culture yang baik.
"Dengan memiliki saham perseroan, direksi dan dewan komisaris non independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang perseroan."
(ibn/ain)
No more pages