Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Periksa 9 Pejabat Antam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

Redaksi
05 June 2024 18:15

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas di PT Antam Tbk 2010-2022. Kasus ini menjadi perhatian publik usai Kejagung mengungkap ada 109 ton emas Antam ilegal yang diproduksi dalam kurun 10 tahun tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kesembilan saksi tersebut kesemuanya merupakan pejabat di lingkungan perusahaan Antam. 

"Saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ujar Sumedana dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini terhitung maraton dilakukan Kejagung. Sehari sebelumnya, Selasa (4/6/2024), sebanyak enam pejabat PT Antam Tbk dipanggil untuk diperiksa.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicholas D. Kanter sebelumnya menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu.