PUPR: Ada Peluang Iuran Tapera Pekerja Swasta Molor dari 2027
Pramesti Regita Cindy
05 June 2024 17:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut terdapat kemungkinan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta dapat diterapkan melewati dari masa yang ditentukan, yakni 2027 atau 7 tahun setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (PP) No. 25/2020 tentang Tapera.
"Bisa [mundur dari tenggatnya], namanya hidup orang bisa berproses," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Meski begitu, Herry menyebut cepat atau tidaknya pekerja swasta untuk ikut dalam iuran wajib Tapera akan kembali lagi kepada keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
"Kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu sudah keluar berarti ya sudah [diberlakukan iuran]," jelasnya.
Pemerintah Hati-hati