Logo Bloomberg Technoz

“Lihat Peraturan Presiden No. 70/2023, pengaturannya ada di perpres,” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).

Adapun, pasal 4 Ayat 6 beleid tersebut mengatur bahwa kriteria bagi ormas antara lain;

  1. berbadan hukum;
  2. terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
  3. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan; dan
  4. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK di Indonesia.

Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis dan manajemen.

“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).

(dov/wdh)

No more pages