Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi Bakal Bikin Syarat Ketat
Dovana Hasiana
05 June 2024 16:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah bakal memberikan syarat yang ketat kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Selain itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan bahwa pengelolaan WIUPK hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang berada di ormas keagamaan.
“[Hal] yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT [perseroan terbatas] dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ujar Jokowi dalam keterangannya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan terdapat sejumlah kriteria bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan kriteria tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.