Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak banyak komentar terkait permintaan penurunan defisit tersebut.

Bendahara Negara hanya mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan dibahas. “Nanti dibahas saja,” jawab Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Suharso meminta Menteri Keuangan untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi rentang 1,5% - 1,8% dari PDB. Padahal, Sri Mulyani telah mematok defisit anggaran dalam KEM-PPKF pada kisaran 2,45% - 2,82% dari PDB.

“Karena itu kami berharap Bu Menkeu dan dari Komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5%-1,8%, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu,” kata Suharso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (5/6/2024).

Suharso menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada Pasal 5 ayat 1 mewajibkan pemerintah yang sedang menjabat untuk bahwa menyusun Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) untuk periode pemerintahan berikutnya.

Lanjut Suharso, dalam UU tersebut juga disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya tetap memiliki ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan RPJMN tahun pertama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P).

“Bahwa ada UU 17/2007 tentang RPJMN 2005-2025 pasal 5 ayat 1 dan 2, intinya sebenarnya adalah bahwa pada pemerintahan yang saat ini memang diwajibkan untuk membentuk atau menyusun RKP dan RAPBN untuk tahun pertama pemerintahan presiden berikutnya,” tutur Suharso.

(azr/lav)

No more pages