Angka kesuburan di Indonesia juga menurun seperti di seluruh dunia, mencapai 2,2 kelahiran per wanita tahun ini, atau mendekati tingkat penggantian sebesar 2,1 yang diperlukan untuk menjaga populasi agar tidak menyusut.
"Kami ingin memberikan enam bulan penuh cuti untuk ibu tanpa kondisi kesehatan, tetapi tantangannya adalah beberapa perusahaan mungkin tidak ingin mempekerjakan wanita. Jadi ini adalah kesepakatan yang adil untuk semua pihak," kata Indra Gunawan, pelaksana tugas deputi kesetaraan gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif jika mereka tidak mematuhi, tambahnya.
Aturan baru ini tidak memenuhi rekomendasi Organisasi Buruh Internasional yang menyatakan bahwa cuti melahirkan minimal harus 18 minggu.
Undang-undang ini juga memberikan cuti maksimal lima hari untuk ayah baru, dari sebelumnya dua hari, serta kewajiban untuk memberikan nutrisi bagi ibu dan anak. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan cuti ayah hingga 60 hari bagi pegawai negeri sipil berdasarkan aturan yang diusulkan.
(bbn)