Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Hakim Pontoh mempertanyakan, apakah dari pihak partai memiliki niat untuk mengembalikan sejumlah uang yang dialirkan ke partai yang menggunakan keuangan negara di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Apakah ada keinginan nggak dari partai untuk mengembalikan ini? karena ini kepentingan partai loh. Selain Rp860 juta yang saudara bayar tadi yang ada tercatat," tanya Hakim Pontoh.

Sahroni mengatakan apabila partai mengetahui jumlah pasti uang negara yang digunakan oleh partai seperti sumbangan yang diperuntukan pendaftaran calon Bacaleg, pasti akan dikembalikan.

"Izin yang mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kaya seperti sebelumnya uang sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan yang mulia. Masalahnya, kami nggak tahu yang mulia" sambungnya.

Sebelumnya, Sahroni telah mengembalikan uang senilai Rp860 juta ke KPK usai dilakukannya pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan dalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh SYL.

"Besarnya Rp820 juta, lalu ada satu lagi yang yadi pagi saya kasuh tahu, ada senilai Rp40 juta" kata Sahroni kepada wartawan.

Alasan Pengembalian Uang

Pada persidangan hari ini, Sahroni telah memberikan rincian pengembalian uang tersebut. Rp860 juta tersebut meliputi Rp820 juta yang merupakan sumbangan dari Kementan untuk pendaftaran calon Bacaleg DPR RI, dan Rp40 juta yang ditransfer oleh SYL ke rekening Fraksi Nasdem untuk bantuan bencana alam.

"Jadi, yang dilaporkan Lena [Akuntan NasDem Tower] kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp820 juta ditambah Rp40 juta yang ditransfer ke tekrning fraksi Partai NasDem," katanya.

Lanjutnya, Sahroni juga menyampaikan alasannya untuk mengembalikan sejumlah aliran uang sumbangan dari SYL. Menurutnya, pengembalian uang tersebut merupakan tindakan untuk menjaga moralitasnya sebagai Bendum dari partai tersebut.

"Jadi karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai Bendahara Umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga mengembalikan uang tersebut," ucap Sahroni.

(fik/ain)

No more pages