Sementara itu, Kementerian ESDM mengusulkan volume subsidi minyak solar sebesar 18,33 juta kl—19,44 juta kl pada RAPBN 2025. Adapun, pemerintah menetapkan 19 juta KL pada APBN 2024.
Arifin mengatakan Kementerian ESDM mengusulkan besaran subsidi tetap minyak solar berada pada kisaran Rp1.000/liter hingga Rp3.000/liter pada RAPBN 2025. Usulan tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya sebesar Rp1.000/liter hingga Mei 2024.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena harga keekonomian minyak solar mencapai Rp12.100/liter sedangkan harga jual eceran sebesar Rp6.800/liter.
Arifin mengatakan, subsidi tetap sebesar Rp1.000/liter hingga Mei 2024 menyebabkan besaran kompensasi yang dialokasikan sampai dengan Mei 2024 adalah Rp4.496/liter.
“Dalam RAPBN 2025, kami mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar sebesar Rp1.000—Rp3.000/liter,” ujar Arifin.
LPG 3 Kg
Selanjutnya, Kementerian ESDM juga mengusulkan volume liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dalam RAPBN 2025 adalah 8,17 metrik ton (mt). Angka ini meningkat dari kuota yang dipatok 8,03 mt pada APBN 2024.
“Hal ini didasari atas kebijakan melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat,” ujar Arifin.
Arifin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan melalui pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi. Sejalan dengan itu, lanjut Arifin, pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Listrik
Lalu, Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp83,02 triliun—Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP US$75—85 per barel dan nilai tukar sebesar Rp15.300—Rp16.000 per dolar AS, inflasi 1,5%—3,5% yang termaktub dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada 2025.
Arifin mengatakan usulan kebijakan subsidi listrik pada 2025 adalah tepat sasaran yang diberikan hanya kepada golongan yang berhak, yakni rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.
(dov/wdh)