Logo Bloomberg Technoz

Adapun, pemerintah memberikan relaksasi bagi lima perusahaan, yaitu PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.

Aturan bea keluar sebelumnya termaktub dalam PMK No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga sebelumnya bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023. Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024.

Di dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 71 disebutkan bahwa BK atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.

Besaran tarif ekspor sebelumnya untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5%  untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III. Sementara itu, bea keluar untuk konsentrat sebelumnya besi, timbal, dan seng masing-masing 7,5% Tahap I, 5% Tahap II, dan 2,5% Tahap III.

Periode lima bulan pertama 2024, sebelumnya besaran BK untuk konsentrat tembaga dinaikkan menjadi 15% untuk progres smelter Tahap I, 10% Tahap II, dan 7,5% Tahap III. Adapun, tarif ekspor sebelumnya untuk konsentrat besi, timbal, dan seng periode 1 Januari—31 Mei 2024 adalah sama, yaitu masing-masing 10% untuk Tahap I, 7,5% Tahap II, dan 5% Tahap III.

(dov/wdh)

No more pages