Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Patok Bea Keluar Tembaga 7,5%, Besi-Timbal-Seng 5%

Dovana Hasiana
05 June 2024 13:40

Gulungan tembaga di gudang milik Valjaonica Bakra Sevojno AD di Serbia./Bloomberg-Oliver Bunic
Gulungan tembaga di gudang milik Valjaonica Bakra Sevojno AD di Serbia./Bloomberg-Oliver Bunic

Bloomberg Technoz, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terbaru soal besaran bea keluar (BK) komoditas pertambangan, salah satunya untuk bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Beleid yang berlaku mulai berlaku pada Senin (3/6/2024) itu menetapkan BK konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% sebesar 5%.

Selain itu, BK konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb sebesar 5%, sedangkan konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn sebesar 5%.

Sekadar catatan, pemerintah memang memberikan relaksasi berupa perpanjangan izin ekspor produk hasil pengolahan mineral logam hingga 31 Desember 2024, dari sebelumnya dibatasi hingga 31 Mei 2024.