Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis dan manajemen.
“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah juga bakal menerbitkan Perpres turunan mengenai tata cara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, khususnya untuk mencegah adanya konflik horizontal.
Sekadar catatan, aturan yang mengizinkan ormas untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan [ormas],” sebagaimana dikutip melalui Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. “Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.”
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.”
(dov/wdh)