Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan terdapat sejumlah kriteria bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan kriteria tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Lihat Peraturan Presiden No. 70/2023, pengaturannya ada di perpres,” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).
Adapun, pasal 4 Ayat 6 beleid tersebut mengatur bahwa kriteria bagi ormas adalah:
- berbadan hukum;
- terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan; dan
- mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK di Indonesia.
Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis dan manajemen.
“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah juga bakal menerbitkan Perpres turunan mengenai tata cara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, khususnya untuk mencegah adanya konflik horizontal.
Sekadar catatan, aturan yang mengizinkan ormas untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan [ormas],” sebagaimana dikutip melalui Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. “Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.”
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.”
(dov/wdh)