Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Jatah Izin Tambang Batu Bara
Dovana Hasiana
05 June 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan terdapat sejumlah kriteria bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan kriteria tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Lihat Peraturan Presiden No. 70/2023, pengaturannya ada di perpres,” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).
Adapun, pasal 4 Ayat 6 beleid tersebut mengatur bahwa kriteria bagi ormas adalah:
- berbadan hukum;
- terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan; dan
- mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK di Indonesia.