Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah No. 25/2024 mengatur bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bisnis tambang. 

Namun, WIUPK tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dengan kata lain, PP tersebut tidak mengatur bahwa ormas keagamaan mendapatkan izin untuk mengelola tambang lain seperti mineral.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan hal ini terjadi karena tambang mineral memiliki kewajiban hilirisasi dengan modal investasi dan teknologi tinggi.

“Kalau mineral kan ada kewajiban hilirisasi yang memerlukan modal investasi dan teknologi tinggi,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Rabu (5/6/2024). 

Batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Misalnya saja, smelter katoda tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar yang 3menelan biaya total mencapai US$3,6 miliar atau hampir Rp59 triliun.

Masalah Cadangan

Selain itu, Yuliot membuka peluang bahwa ormas keagamaan bisa melakukan pengelolaan WIUPK yang merupakan eks PKP2B karena cadangan batu bara di Indonesia yang besar.

Berdasarkan data Badan Geologi pada 2021, sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia yang mencapai 110 miliar ton dan 36 miliar ton.

Adapun, Kalimantan berkontribusi sebesar 66,97% dengan sumber daya dan cadangan batu bara masing-masing sebesar 73,72 miliar ton dan 23,76 miliar ton.

Sementara itu, Sumatra berkontribusi 33% dengan sumber daya dan cadangan batu bara masing-masing sebesar 36,33 miliar ton dan 12,39 miliar ton.

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), telah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur, tetapi pengajuan tersebut masih dalam tahapan evaluasi.

“Untuk NU sudah mengajukan di Kaltim yang masih dalam tahapan evaluasi [oleh Satgas],” ujarnya saat dihubungi, Selasa.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut akan segera menerbitkan IUP bagi ormas keagamaan Islam Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu sampaikan setelah sebelumnya pemerintah resmi membuat aturan yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP.

(dov/wdh)

No more pages