Alasan PBNU dkk Hanya Bisa Dapat Tambang Batu Bara, Bukan Mineral
Dovana Hasiana
05 June 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah No. 25/2024 mengatur bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bisnis tambang.
Namun, WIUPK tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dengan kata lain, PP tersebut tidak mengatur bahwa ormas keagamaan mendapatkan izin untuk mengelola tambang lain seperti mineral.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan hal ini terjadi karena tambang mineral memiliki kewajiban hilirisasi dengan modal investasi dan teknologi tinggi.
“Kalau mineral kan ada kewajiban hilirisasi yang memerlukan modal investasi dan teknologi tinggi,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Rabu (5/6/2024).
Misalnya saja, smelter katoda tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar yang 3menelan biaya total mencapai US$3,6 miliar atau hampir Rp59 triliun.