Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden (perpres) turunan mengenai tata cara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, khususnya untuk mencegah adanya konflik horizontal. 

Menhan Prabowo Subianto saat Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Gelora Delta Sidoarjo, Selasa (7/2/2023). (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Adapun, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas agama berada di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap berperan dalam melakukan evaluasi teknis pengajuan IUP tersebut.  

“Ya kan kita yang mengenai izin memang dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya, biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” ujar Agus.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan peraturan yang mengizinkan organisasi keagamaan (ormas) untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan [ormas],” tulis Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).  Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.”

Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.”

(dov/wdh)

No more pages