Logo Bloomberg Technoz

3 Kriteria Ormas Keagamaan Bisa Kelola Wilayah Tambang di RI

Dovana Hasiana
05 June 2024 10:20

Tambang batu bara di Chhattisgarh, India./Bloomberg-Anindito Mukherjee
Tambang batu bara di Chhattisgarh, India./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.

“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden (perpres) turunan mengenai tata cara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, khususnya untuk mencegah adanya konflik horizontal. 

Menhan Prabowo Subianto saat Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Gelora Delta Sidoarjo, Selasa (7/2/2023). (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Adapun, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas agama berada di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap berperan dalam melakukan evaluasi teknis pengajuan IUP tersebut.