3 Kriteria Ormas Keagamaan Bisa Kelola Wilayah Tambang di RI
Dovana Hasiana
05 June 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.
Kriteria tersebut di antaranya adalah kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.
“Badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau sudah punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa punya kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden (perpres) turunan mengenai tata cara pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, khususnya untuk mencegah adanya konflik horizontal.
Adapun, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas agama berada di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap berperan dalam melakukan evaluasi teknis pengajuan IUP tersebut.