Fraud INAF, Jual Beli Fiktif hingga Uang untuk Urusan Pribadi
Sultan Ibnu Affan
05 June 2024 08:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah praktik penyelewengan atau manipulasi (fraud) sejumlah instrumen keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF), bersama dengan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM).
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II-2023, BPK menyebut bahwa perusahaan farmasi pelat merah itu telah melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa melakukan studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan.
Beberapa alat kesehatan tersebut yakni pengadaan dan penjualan teleCTG, masker, PCR (Polimerase Chain Reaction), Rapid Test (panbio), dan isolation transportation.
"Mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," tulis laporan tersebut.
BPK telah meminta perusahaan untuk mengupayakan penagihan piutang macet yang sebesar Rp122,93 miliar tersebut.