Logo Bloomberg Technoz

Lanjut, Sri Mulyani, belanja negara dipatok sebesar 14,59%-15,18% dari PDB pada tahun depan. Secara rinci, belanja pemerintah pusat ditetapkan pada kisaran 10,92%-11,17%, dan transfer ke daerah dipatok pada angka 3,67%-4,01% terhadap PDB.

Dengan begitu, keseimbangan primer diharapkan pada rentang defisit 0,30%-0,81% terhadap PDB.

Ia juga menjelaskan bahwa defisit anggaran diharapkan berada di angka 2,45%-2,82% terhadap PDB. Secara rinci, pembiayaan utang dipatok pada rentang defisit 0,30%-0,50%, sedangkan rasio utang dipatok pada 37,98%-38,71%.

“Oleh karena itu kami harus menjaga APBN sebagai instrumen baik shock absorber [peredam guncangan] tapi disisi lain disiplin fiskal dan pengendalian risiko harus tetap kami lakukan menghadapi kondisi volatile dan dinamis,” ungkapnya.

Adapun, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 telah memasuki tahap perancangan. Seperti diketahui, transisi kepemimpinan presiden akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Pada kesempatan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) bidang Komunikasi Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa penyusunan APBN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Prastowo menerangkan delapan tahapan dalam menyusun APBN, dimulai dari proses internal pemerintah.

  1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional
  2. Penyusunan kapasitas fiskal
  3. Mengulas angka dasar kementerian/lembaga
  4. Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro - Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke presiden.
  5. Pemerintah akan mulai membahas pagu indikatif Kementerian/Lembaga (K/L)
  6. Keluar pagu anggaran pada akhir Juni
  7. Menelaah Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL) pada Juli, selanjutnya penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus
  8. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) rincian APBN Tahun Anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU dan pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

(wep)

No more pages