"Hasil yang diperoleh dikumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank" lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM. Surat pencegahan tersebut, menyasar dua orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Ali Fikri, juga sebelumnya telah menyatakan kasus korupsi PT PGN telah naik kasus ke tahap penyidikan. Hal tersebut membuat penyidik perlu memastikan seluruh orang yang diduga mengetahui perkara tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan di KPK.
"Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang tadi juga sudah disampaikan pencegahan ini," kata Ali Fikri.
(fik/lav)