Pada 29 Mei, saham BREN masuk dalam papan pemantauan khusus. Hal itu berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-PK-00019/BEI.PLP/05-2024 yang telah ditandatangani oleh Rendi Pratama selaku P.H. Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia pada 28 Mei 2024.
Dalam pengumuman itu, BEI menyatakan bahwa masuknya BREN di papan pemantauan khusus sebagai imbas dari pemberlakukan suspensi yang melebihi satu hari, berdasarkan Peraturan BEI.
FTSE Global Equity Index merupakan indeks bergengsi yang digunakan oleh para investor dalam mengambil keputusan investasi, yang mencakup 19.000 perusahaan publik dengan market cap besar, menengah, kecil dan mikro di 49 negara termasuk pasar berkembang atau emerging market.
FTSE Russel juga memberikan rekomendasi dan pemahaman kepada para investor dalam mengatur konsentrasi dan diversifikasi portofolio investasi mereka.
(ibn/dhf)