Alasan Izin Freeport Bisa Diperpanjang Sampai Cadangan Habis
Dovana Hasiana
04 June 2024 20:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), salah satunya PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang selama cadangan masih tersedia dan dievaluasi setiap 10 tahun.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Pasal 195B Ayat 2 menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK operasi produksi diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
Menurut Arifin, perpanjangan IUPK selama cadangan tersedia dapat diberikan dengan mempertimbangkan investasi besar yang digelontorkan untuk pembangunan smelter.
"Selama cadangan masih ada, smelter masih jalan, smelter umurnya berapa? kalau cadangan 10 tahun, investasi 30 tahun kan rugi dua-duanya. Bikin smelter tidak gampang, bangunnya tidak gampang," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).