Logo Bloomberg Technoz

Kasus Emas Ilegal 109 Ton, Kejagung Periksa 6 Pejabat Antam

Mis Fransiska Dewi
04 June 2024 19:39

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus emas palsu Antam, atau dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Sebanyak enam pejabat PT Antam Tbk dipanggil untuk diperiksa.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut sebanyak enam saksi diperiksa untuk para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan untuk tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ujar Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Saksi yang diperiksa Kejagung:

1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
2. DI selaku CEO Office Division Head.
3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
6. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Penjelasan Antam