BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp136 T Sepanjang 2005-2023
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara mencapai Rp136,88 triliun pada periode 2005 hingga 2023. Penyelamatan yang dimaksud berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, perusahaan atas hasil pemeriksaan dalam kurun delapan tahun tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun dalam pidato penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Sidang Paripurna, Selasa (4/6/2024) hari ini.
IHPS II Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2%.
“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ujar Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR RI.
IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).