Resmi, Bea Keluar Ekspor Tembaga Freeport Usai Mei Dipatok 7,5%
Dovana Hasiana
04 June 2024 18:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Senin (3/6/2024).
“Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, termasuk dalam pos tarif ex 260300.00, tarif bea keluar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).
Dengan demikian, besaran bea keluar konsentrat tembaga untuk PTFI usai Mei 2024 dipatok 7,5%. Adapun, PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024.