"Selanjutnya agar dapat dikirimkan ke presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Diah dalam laporannya.
Seperti diketahui, ada beberapa perubahan signifikan dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diketahui diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan.
Salah satunya berkaitan dengan penetapan pengertian anak khusus dan definisi anak pada 1000 hari kehidupan. UU juga mengatur cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus. Pada UU sebelumnya, cuti maksimal ibu hanya tiga bulan.
UU terbaru juga mengatur cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari kemudian tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
(red/ain)