Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan UU Ibu Anak: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Suami 5 Hari

Redaksi
04 June 2024 16:53

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi undang-undang. Cuti melahirkan ibu direvisi menjadi bisa mencapai 6 bulan.

Pengesahan dilakukan DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan Maharani pimpinan paripurna.

"Setuju," jawab para peserta paripurna.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan paparan mengenai UU tersebut.