Mantan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe mengakui bahwa pembayaran gaji OIKN sempat terlambat berbulan-bulan pada periode 2022 dan 2023. Namun seluruh gaji terlambat tersebut telah dibayar pada Februari 2023.
"Februari 2023 sudah dirapel dan setelah itu lancar tidak ada masalah," ujar Dhony, Senin (3/6/2024).
Mantan Kepala OIKN Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023 juga mengaku gajinya pernah tidak dibayar selama 11 bulan.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," kata Bambang.
Ketentuan mengenai gaji pimpinan OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini baru diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Gaji per bulan kepala Otorita IKN adalah Rp172 juta sedangkan wakilnya berhak mengantongi Rp155 juta per bulan. Jika pembayaran tersebut dirapel selama 11 bulan, Bambang mengantongi langsung uang haknya sebesar Rp1,89 miliar dan Dhony mendapatkan Rp1,7 miliar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6/2024) pagi menyatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Kepala OIKN Bambang Susantono dan Dhony dari jabatannya.
Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut dikeluarkan sebagai respons atas permintaan pengunduran diri Bambang dan Dhony sebelumnya.
”Beberapa waktu lalu, Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selalu Wakil Kepala OIKN dan beberapa waktu berikutnya, Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala OIKN,” ujar Pratikno.
Untuk sementara kedua jabatan tinggi Ibu Kota Nusantara tersebut akan dipegang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yakni Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni.
Berikut rincian gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
- Gaji pokok: Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
- Gaji pokok: Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
- Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.
(mfd/lav)