Logo Bloomberg Technoz

Respons Kemenkeu Soal Gaji Pengurus OIKN Sempat Telat Dibayar

Mis Fransiska Dewi
04 June 2024 16:38

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo saat konfrensi pers, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo saat konfrensi pers, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan buka suara terkait isu adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Perbincangan mengenai tunggakan gaji pejabat OIKN ini kembali menjadi pembicaraan publik usai Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan. Prastowo menyebut, aturan mengenai pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN tertuang dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 pada 30 Januari 2023. 

“[pembayarannya] dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” kata Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (4/6/2024). 

Namun, Prastowo tak mengingat persis kapan gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan. Dia mencontohkan, jika dibayar April 2023, maka pegawai OIKN akan mendapat gaji untuk periode April ditambah gaji sebulan dikalikan jumlah bulan sejak dilantik sampai dengan pembayaran pertama di April.