Logo Bloomberg Technoz

Keuntungan & Syarat Pembukaan Rekening Giro BRI


Dok. BRI
Dok. BRI

Jakarta - Penggunaan rekening giro kini lebih ditujukan untuk perorangan atau badan usaha yang membutuhkan transaksi dengan nominal besar. Dalam konteks ini, Giro BRI merupakan solusi tepat karena menawarkan limit transaksi harian yang tinggi.

Untuk membuka rekening Giro BRI, persyaratan untuk perorangan dan badan usaha berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

BRI menetapkan tiga syarat utama bagi nasabah perorangan yang ingin membuka rekening Giro BRI:
1.    Tidak Masuk Daftar Hitam BI: Calon nasabah tidak boleh masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
2.    Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.    Warga Negara Asing (WNA): Harus memiliki paspor serta KIMS, KITAP, atau KTIAS.
Syarat Pembukaan untuk Badan Usaha

Bagi badan usaha, BRI juga menetapkan tiga syarat utama:
1.    Tidak Masuk Daftar Hitam BI: Badan usaha tidak boleh masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
2.    Dokumen Resmi Perusahaan: Salinan atau fotokopi Akta Pendirian/AD-ART, Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP), NPWP, dan dokumen identitas pengurus.
3.    Surat Kuasa Asli: Jika diwakilkan oleh pihak lain yang bukan pengurus badan usaha, harus ada surat kuasa asli.

Mengapa Giro BRI cocok untuk transaksi bernilai besar? Karena fasilitas yang disediakan memenuhi kebutuhan tersebut. Berikut informasi terkait limit transaksi untuk kartu debit BRI Classic dengan rekening giro:
●    Biaya Administrasi Kartu: Rp1.500 per bulan.
●    Penarikan Tunai: Hingga Rp10.000.000 per hari.
●    Limit Belanja di Merchant: Hingga Rp25.000.000 per hari dengan konfirmasi PIN, dan hingga Rp10.000.000 per hari dengan konfirmasi tanda tangan.
●    Limit Transfer Antar Rekening BRI:
○    Melalui ATM: Maksimal Rp250.000.000 per hari.
○    Melalui Mobile Banking: Maksimal Rp15.000.000 per hari.
○    Melalui Internet Banking: Maksimal Rp5.000.000.000 per hari.
●    Limit Transfer Antar Bank:
○    Melalui ATM: Maksimal Rp20.000.000 per hari.
○    Melalui Mobile Banking: Maksimal Rp10.000.000 per hari.
○    Melalui Internet Banking: Maksimal Rp25.000.000 per hari.
○    Melalui Internet Banking RTGS: Maksimal Rp1.000.000.000 per hari.
●    Limit Pembayaran Tagihan: Hingga Rp1.000.000.000.