Dibagi Per Klaster, Ini Besaran Kuota PLTS Atap di RI Sampai 2028
Dovana Hasiana
04 June 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kuota pengembangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN periode 2024—2028.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Tahun 2024 Sampai Tahun 2028.
Besaran kuota yang ditetapkan mengalami kenaikan setiap tahun, di mana kuota pada 2024 mencapai 901 megawatt (MW), 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027 dan 1.593 MW pada 2028.
“PT PLN (Persero) agar menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota PLTS atap PLN 2024–2028,” sebagaimana dikutip melalui Diktum Kedua beleid tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024).
Dalam kaitan itu, PT PLN wajib melaporkan kuota pengemangan sistem PLTS atap berdasarkan clustering kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.