“Freeport ada yang kita tunggu, besok harus dia keluarkan, besok harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaimnya dia, ada klaim-klaim keuangan ya,” ujar Arifin.
Sebelumnya, EVP External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan PTFI sudah menetapkan izin ekspor usai Mei 2024 dalam revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2024.
“RKAB di-improve, baru nanti kita dapat izin rekomendasi ekspor dari ESDM, kita usahakan semua berjalan sesuai progres,” ujar Agung.
Sekadar catatan, pemerintah telah menerbitkan 2 dasar hukum mengenai relaksasi izin ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sampai 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024.
Produk pertambangan yang diatur dalam beleid tersebut mulai 1 Januari 2025 hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.
Barang pertambangan tersebut di antaranya adalah:
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2)
- Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
- Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb
- Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn
- Lumpur anoda (anode slime)
Sebelumnya, Freeport dikenai kenaikan bea keluar untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga. Aturan bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023.
Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024. Namun, sejak diperpanjangnya izin ekspor konsentrat tembaga sampai dengan Desember 2024, masih belum diketahui berapa besaran bea keluar terbaru yang harus dibayarkan Freeport untuk ekspor konsentrat tembaga sampai dengan akhir tahun ini.
(dov/wdh)