BPK: Dana Bansos Rp208 M Belum Dikembalikan ke Kas Negara
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2024 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat dana bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat (Bansos KPM) senilai Rp208,52 miliar yang tidak digunakan dan belum dikembalikan ke kas negara.
Tak hanya itu, terdapat pula kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153.220 yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun dalam pidato penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI, Selasa (4/6/2024) hari ini.
"Pada pemeriksan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," ujar Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Isma menyebutkan IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, perjanjian kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO.