Dari 22 Nama, Kejaksaan Baru Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah
Muhammad Fikri
04 June 2024 15:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pernyataan Kejaksaan Agung yang berniat menuntaskan dengan cepat penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas Timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk (TINS) periode 2015-2022 belum sesuai fakta.
Korps Adhyaksa tersebut ternyata baru menyelesaikan penyidikan terhadap dua dari total 22 nama yang menjadi tersangka. Hal ini nampak pada pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024)
Pada kegiatan tersebut, penyidik hanya membawa beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alian Aon; dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambah CV VIP.
"Selanjutnya terhadap tersangka ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari" lanjut Prabowo.