Banyak Aliran Uang Indofarma (INAF) untuk Kepentingan Pribadi
Sultan Ibnu Affan
04 June 2024 14:27
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah praktik penyelewengan sejumlah instrumen keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF).
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 BPK disebutkan, Indofarma (INAF) dan PT Indofarma Global Medika (IGM) telah melakukan penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
"Kemudian, mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan."
BPK juga mengungkapkan adanya transaksi jual beli fiktif pada bisnis barang konsumen yang bergerak cepat atau Fast Moving Consumer Goods (FMCG) hingga pinjaman online (pinjol).
"Melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan,"