Abdul menegaskan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, dan negara.
“Kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan (ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), telah mengajukan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pengajuan tersebut masih dalam tahapan evaluasi.
Adapun, pengajuan IUP oleh NU di Kalimantan Timur terjadi pada wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Untuk NU sudah mengajukan di Kaltim yang masih dalam tahapan evaluasi [oleh Satgas],” ujar Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Selasa (4/6/2024).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut akan segera menerbitkan IUP bagi ormas keagamaan Islam NU. Hal itu sampaikan setelah sebelumnya pemerintah resmi membuat aturan yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU [Pengurus Besar Nahdlatul Ulama] karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian," ujar Bahlil saat memberikan kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, dilansir melalui Kanal resmi YouTube BKPM, Minggu (2/6/2024).
(dov/wdh)