Logo Bloomberg Technoz

Suharso mengatakan pengadaan rumah, walaupun bagaimana membelinya untuk mendapatkannya, kata dia, sudah diatur sejak amendemen UU Perumahan.

"Itu sudah menjadi hak dasar bagi setiap warga negara," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, meski menuai protes keras dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah tetap jalan terus memperluas penerapan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke semua kalangan pekerja, termasuk pekerja BUMN/BUMD juga pekerja swasta. 

Para pekerja dan pengusaha dipaksa bergotong royong memberikan 3% dari gaji mereka untuk membantu pemerintah mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit rumah saat ini. Pemerintah berdalih, angka backlog bisa semakin besar mengingat harga properti rata-rata bisa naik hingga 10%-15% per tahun.

Kepastian kelanjutan Tapera ditegaskan Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). Moeldoko menegaskan implementasi pemotongan iuran Tapera bagi para pekerja akan dilakukan usai terbitnya Keputusan Menteri, baik melakui Kepmen Keuangan hingga Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

“Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko.

(mfd/ain)

No more pages