Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengumpamakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sama seperti tabungan haji. 

Perumpamaan itu dibuat Suharso merespons protes banyak kalangan mengenai program yang akan berlaku pada 2027 tersebut.

"Yang namanya menabung dipaksa enggak, kata menabung itu bukan kata yang punya definisi memaksa, saya bilang contoh tabungan haji, orang yang mau naik haji dia nabung satu ketika dia bisa naik haji, kalau ini ya untuk bisa beli rumah sesuai kapastias dia menabung," ujar Suharso.

Pada dasarnya, lanjut Suharso, tapera merupakan akumulasi modal oleh masyarakat yang ia klaim bersifat sukarela.

"Sukarela, itu ide dasarnya," ujar politikus PPP tersebut.

Suharso mengatakan pengadaan rumah, walaupun bagaimana membelinya untuk mendapatkannya, kata dia, sudah diatur sejak amendemen UU Perumahan.

"Itu sudah menjadi hak dasar bagi setiap warga negara," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, meski menuai protes keras dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah tetap jalan terus memperluas penerapan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke semua kalangan pekerja, termasuk pekerja BUMN/BUMD juga pekerja swasta. 

Para pekerja dan pengusaha dipaksa bergotong royong memberikan 3% dari gaji mereka untuk membantu pemerintah mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit rumah saat ini. Pemerintah berdalih, angka backlog bisa semakin besar mengingat harga properti rata-rata bisa naik hingga 10%-15% per tahun.

Kepastian kelanjutan Tapera ditegaskan Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). Moeldoko menegaskan implementasi pemotongan iuran Tapera bagi para pekerja akan dilakukan usai terbitnya Keputusan Menteri, baik melakui Kepmen Keuangan hingga Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

“Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko.

(mfd/ain)

No more pages