Adapun, BPK sendiri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan INAF dan IGM kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, Senin (20/5/2024).
Secara total, kerugian negara yang ditaksir BPK dalam dugaan fraud itu sebesar Rp371 miliar.
(ibn/dhf)
No more pages