“Namun, gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan,” ujarnya.
Anwar menggarisbawahi selama ini ormas mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya.
“Namun, terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana,” ujar Anwar.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan peraturan yang mengizinkan organisasi keagamaan (ormas) untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas),” sebagaimana dikutip melalui Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
(dov/wdh)