"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan" jawab Pontoh.
Hakim Pontoh juga mengatakan bahwa perkara TPPU yang akan segara dilaporkan oleh KPK ke SYL belum sampai ke tahap persidangan, melainkan masih informasi yang disebarkan oleh sejumlah media.
"Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita saja, lagi diproses sekarang ya?" kata Hakim Pontoh kepada Jaksa KPK.
"Ini bukan hak majelis [hakim] untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan," kata Hakim Pontoh.
Sebelumnya, KPK menginformasikan, bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan kembali mendakwakan tersangka SYL atas dugaan TPPU sebesar Rp60 miliar.
Meskipun saat ini SYL sedang menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana pemerasan merugikan negara sebesar Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
"Kami pastikan Pak SYL akan didakwakan kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda, dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU," kata juru bicara KPK Ali Fikri
Menrutnya, dakwaan dugaan TPPU akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta usai putusan dakwaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
(fik/ain)