Logo Bloomberg Technoz

Momen SYL Mohon ke Hakim: Umur Saya 70 Tahun, Saya Makin Kurus

Muhammad Fikri
04 June 2024 15:20

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permintaan kepada hakim untuk segera melanjutkan persidangan terkait tuntutan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka SYL.

Hal tersebut disampaikannya saat menjalankan sidang kemarin, Senin (3/5/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Izin yang mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda, saya makin kurus ini," kata SYL di penutupan sidang dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa pak. Ini cuma bermohon saja, terima kasih" pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa keputusan sidang dilanjutkan atau tidak bukanlah kewenangan dari hakim. Menurutnya, persidangan sangkaan lainnya dapat ditindaklanjuti atas keinginan penuntut, yaitu KPK.