Logo Bloomberg Technoz

Motor-Mobil yang Bisa Dilarang Isi Pertalite: Ninja hingga Avanza

Redaksi
04 June 2024 12:25

Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah belum secara resmi melansir aturan 'pembatasan' pembelian Pertalite, lantaran masih menyusun kriteria kendaraan yang bakal tidak diizinkan untuk diisi dengan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 seharga Rp10.000/liter tersebut. 

Sedianya, regulasi mengenai pengetatan konsumsi Pertailte tersebut akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan proses revisi Perpres No. 191/2014 masih melalui pembahasan antar kementerian/lembaga (k/l).

“Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sdh berjalan dengan pembahasan antar k/l,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Dalam uji coba itu pengetatan pembelian Pertalite yang dilakukan Pertamina sebelumnya, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat