Logo Bloomberg Technoz

Atas temuan itu, BPK memberi rekomendasi agar Komisioner BP Tapera melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS dengan instansi terkait, agar dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi menyebabkan pengembalian dana bermasalah.

Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi untuk mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, hingga melakukan koreksi saldo peserta ganda.

“Serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan," tulis rekomendasi BPK.

Tak hanya itu, pada semester II-2022 BPK menemukan BP Tapera melakukan penyaluran dana FLPP terhadap 256 debitur sebesar Rp26,24 miliar yang tidak tepat sasaran, karena debitur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK melaporkan bahwa para debitur tersebut melebihi batasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), indikasi rumah tidak terhuni atau tidak terawat, dan indikasi rumah disewakan, dihuni pihak lain, atau dijual.

“Selain itu, penggunaan quick response code (QRC) pada rumah hasil pembiayaan dana FLPP belum optimal,” tulis BPK dalam IHPS II-2022.

Terkait itu, BPK memberikan rekomendasi agar Komisioner BP Tapera memperintahkan Direktur Penyaluran FLPP untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, seperti pemuktahiran regulasi terkait definisi penghasilan untuk menentukan kriteria MBR dan menyusun mekanisme BP Tapera atas ketepatan perhitungan batasan penghasilan

Rekomendasi selanjutnya, menyusun rencana pengembadan dan implementasi quick response code (QRC) serta berkoordinasi dengan bank penyalur dalam mengawasai ketepatan sasaran pemanfaatan rumah hasil pembiayaan dana FLPP.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan penyaluran dana FLPP kepada 256 debitur sebesar Rp26,24 miliar tidak tercapai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berhak,” tulis BPK dalam laporan itu.

Meskipun begitu, saat ini pemerintah terus melanjutkan program iuran Tapera. Bahkan, baru-baru ini pemerintah memutuskan akan memperluas pengenaan iuran tersebut kepada pekerja swasta dan pekerja mandiri, yang sebelumnya hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan gaji dari anggaran negara.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), bahwa program Tapera akan tetap berjalan mulai 2027 meski diwarnai protes para pengusaha hingga pekerja.

Moeldoko menegaskan implementasi pemotongan iuran Tapera bagi para pekerja akan dilakukan usai terbitnya Keputusan Menteri, baik melakui Kepmen Keuangan hingga Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

“Tapera tidak akan ditunda," ujar Moeldoko.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker," tegas Moeldoko.

(azr/lav)

No more pages