Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Gomar menggarisbawahi ormas keagamaan itu tidak boleh mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat dan menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Hal yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya,” ujarnya.

“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.”

Kendati demikian, PGI mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi. PGI menilai setidaknya terdapat dua hal yang bisa diambil dari hal ini.

Pertama, menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan peraturan yang mengizinkan ormas untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas),” sebagaimana dikutip melalui Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

(dov/wdh)

No more pages