Berdasarkan data Badan Geologi pada 2021, sumber daya dan cadangan batu bara di Kalimantan masing-masing sebesar 73,72 miliar ton dan 23,76 miliar ton.
Hal itu berkontribusi 66,97% terhadap total sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia yang mencapai 110 miliar ton dan 36 miliar ton.
Menurut Yuliot, pemberian IUP kepada ormas keagamaan yang berasal dari penciutan WIUP PKP2B atau statusnya WIUPK dimungkinkan.
“Untuk lokasi tergantung dari pengajuan oleh badan usaha ormas keagamaan, atas permohonan tersebut dibahas oleh Satgas [Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi] untuk selanjutnya proses WIUPK dan IUPK Batubara atas nama ormas,” ujar Yuliot.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut akan segera menerbitkan IUP bagi ormas keagamaan Islam NU. Hal itu sampaikan setelah sebelumnya pemerintah resmi membuat aturan yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP.
Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU [Pengurus Besar Nahdlatul Ulama] karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian," ujar Bahlil saat memberikan kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, dilansir melalui Kanal resmi YouTube BKPM, Minggu (2/6/2024).
Secara terperinci, perubahan aturan tersebut termasuktub dalam Pasal 83A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUPK akan dilakukan penawaran prioritas oleh ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” tulis beleid itu.
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya telah dicabut.
Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Lalu, aturan itu juga mengamanatkan ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut, hingga tidak boleh bekerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.
(dov/wdh)