Logo Bloomberg Technoz

RI-Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

Ezra Sihite
01 April 2023 15:20

Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Rusia Konstantin Chuichenko teken Perjanjian Ekstradisi (Dok Humas Kemenkuham)
Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Rusia Konstantin Chuichenko teken Perjanjian Ekstradisi (Dok Humas Kemenkuham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia dan Rusia menyepakati Perjanjian Ekstradisi melalui penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko di Bali, Jumat (31/03/2023).
 
Menkumham Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam bidang penegakan hukum, keamanan dan keadilan.
 
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna sebagaimana rilis pers yang dikirimkan Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Sabtu (1/4/2023).
 
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi kata dia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra RI. Penandatanganan dilakukan menyusul adanya Mutual Legal Assistance in Criminal Matters atau Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019 silam.
 
Yasonna menambahkan, saat ini jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat. Menurut data statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar US$ 1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun.

"Dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.
 
Oleh karena itu Indonesia dan Rusia bekerja sama dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan.

"Kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.
 
Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara yang termasuk benua Eropa. Diketahui Rusia memiliki posisi strategis sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, G20 serta Eurasian Economic Union.