Menurut Kominfo tahun lalu total kerugian masyarakat akibat aktivitas judi online mencapai Rp27 triliun setara Rp2,2 triliun per bulan. Data perputaran uang lebih besar, hingga Rp100 triliun, bahkan diungkap Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022.
Korban yang tidak sadar menjadi alat para bandar. Alih-alih mengharapkan menang bermodal dari keberuntungan, justru yang terjadi uang mereka disedot. "Daya rusaknya sangat berbahaya," terang Budi Arie, yang menggambarkan bahwa setiap korban judi online bisa menghabiskan uang Rp30.000 per hari atau Rp900.000 per bulan.
Banyak metode ajakan dilakukan para aktor atau sindikat judi online agar masyarakat 'masuk perangkap' uji ketangkasan hingga berujung candu. Bermula dari registrasi, mencoba permainan, kemudian mulai menyetor dana (top up) untuk meningkatkan level permainan yang sejatinya adalah taruhan.
Hasil riset Asosiasi Psikiatri di Amerika Serikat (AS) memberi kategori ketergantungan judi masuk salah satu gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V (DSM-5).
Kenali dampak buruk judi online, sampai bisa berisiko bunuh diri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Meski sudah diberantas,akan bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru terkait judi online, diakui Budi Arie. Bahkan situs pemerintah kerap menjadi sarang konten judi online.
Pratama Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) pernah menyampaikan bahwa upaya pemberantasan menemui jalan terjal karena pelaku terbilang lihai.
Para operator judi menggunakan metode enkripsi dan layanan virtual private network (VPN) untuk menyembunyikan lokasi dan identitasnya. Pelaku juga masif menggunakan aplikasi smartphone sehingga semakin menyulitkan proses deteksi.
(fik/wep)