Logo Bloomberg Technoz

Syarat Baru Bikin SIM, Polri Sebut Harus Punya BPJS Kesehatan

Redaksi
04 June 2024 11:10

Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)
Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menambahkan satu syarat dalam pengajuan permohonan surat izin mengemudi atau SIM. Para pengaju SIM rencana harus turut menyerahkan atau membuktikan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan atau program JKN aktif.

Sebagai langkah awal, Polri melakukan uji coba terbatas pada tujuh provinsi pada 1 Juli hingga 30 September mendatang. Syarat tersebut akan diterapkan lebih dulu di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan," kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dari Laman Humas Polri, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, syarat baru ini tak akan memberatkan masyarakat dalam memperoleh layanan SIM. Dia justru mengklaim syarat tersebut adalah cara mempermudah layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono juga mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.